Baca juga: Dituding Dukung Kerusuhan, Taipan Media Hong Kong Ditahan dengan UU Keamanan Baru
Ketua dewan internasional Amnesty, Anjhula Mya Singh Bais mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan keras berdasarkan undang-undang telah memaksa setidaknya 35 kelompok dibubarkan tahun ini.
"Keputusan ini, dibuat dengan berat hati, telah didorong oleh undang-undang keamanan nasional Hong Kong, yang secara efektif membuat organisasi hak asasi manusia di Hong Kong tidak mungkin bekerja secara bebas dan tanpa takut akan pembalasan serius," terangnya.
"Lingkungan penindasan dan ketidakpastian terus-menerus yang diciptakan oleh undang-undang keamanan nasional membuat tidak mungkin untuk mengetahui kegiatan apa yang dapat menyebabkan sanksi pidana,” lanjutnya.
Di antara kelompok yang akan dibubarkan tahun ini adalah beberapa serikat pekerja terkemuka, Lembaga Swadaya Manusia (LSM) dan kelompok profesional. Beberapa LSM lain, termasuk LSM New School for Democracy, telah pindah ke Taiwan.
(Susi Susanti)