MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh, menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrea).
Mereka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual kulit harimau. Mereka adalah MAS (47) dan SH (30).
Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit. Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," ujar Subhan, Rabu (27/10/2021).
Peristiwa penangkapan ini, kata Subhan, merupakan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada tanggal 24 Oktober 2021. Tanggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga : Ini Penyebab Harimau di Merangin Mangsa Manusia
Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 Juta. Penjual MAS (47), J (29) dan SH (30).
"Akhirnya para pelaku tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 22.00 WIB yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh," pungkasnya.