Polisi Tangkap 3 Penjual Kulit Harimau

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2021 19:33 WIB
Polisi tangkap 3 penjual kulit harimau (Foto : Istimewa)
Share :

Atas perbuatannya, kata Subhan, para tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan ini melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," tegas Sustyo.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya