Sementara terkait biaya pendaftaran interpol gadungan sebesar Rp200 juta, Wahyu membantahnya. Sebab dalam pemeriksaan, mereka mengaku dana hasil jual tanah tersebut untuk membeli stand pasar di Balongpanggang.
"Tidak benar itu. Sudah kami konfirmasi. Uang Rp200 juta bukan untuk daftar, melanikan beli stand pasar," ujarnya.
Adapun terkait pengunaan logo TNI dan lambang negara, pihaknya mengaku perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab polisi akan tetap memantau kembali jika ada laporan dari masyarakat terkait adanya penipuan maupun yang dirugikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)