Sekadar informasi, UU tersebut digugat oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, serta aktivis dan LSM.
Dalam gugatannya, pemohon menyebut UU Covid-19, khususnya Pasal 27 berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, bahkan tidak dapat digugat pada peradilan tata usaha.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.
Bila status dilanjutkan, hak yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR.
Baca juga: Pemerintah Berikan 4 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Berikut Nama dan Asalnya
“Pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut,” ujar Hakim MK Suhartoyo.
Dia mengatakaan, jangka waktu keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (UU Covid-19) akhirnya dibatasi.
Baca juga: Tolak Permohonan Denny Indrayana, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK.
(Fakhrizal Fakhri )