Kronologi Truk Lindas Polisi Patwal, Tersangka Main HP saat Berkendara

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 14:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo. 

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 

"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Sambodo. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya