SITUBONDO - Oknum guru di Situbondo mengajarkan sesuatu yang berbeda dari biasanya. Bukan hal yang positif tentunya, melainkan mengajarkan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ajakan mengonsumsi sabu ini diunggah oleh BFR (39), oknum guru warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, melalui unggahannya di media sosial (medsos) Facebook.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum guru yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan, usai mengunggah ajakan nyabu pada Kamis petang kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
"Menyikapi unggahan tersebut, Tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39). Tersangka BFR ini seorang PNS (guru). Ia ditangkap di rumahnya kemarin sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Ahmad Sutrisno, melalui siaran persnya ke awak media, pada Jumat (29/10/2021).
Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.