"Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya," jelasnya.
Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo.
"Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)