Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 31 Oktober 2021 14:26 WIB
Ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

JAKARTA - Situasi penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan terpantau ramai lancar. Pemberlakuan ganjil genap berlaku pada kendaraan roda empat dan roda dua tidak dilakukan sanksi tilang.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (31/10/2021) hanya ada empat petugas Dinas Perhubungan disiagakan di depan pintu masuk ragunan.

Baca Juga:  733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta

Empat petugas berjaga secara bergantian. Petugas memberhentikan para pengunjung yang menaiki kendaraan mobil dan motor berpelat genap.

Petugas Dinas Perhubungan kemudian bertanya kepada kendaraan roda dua yang memiliki pelat nomor polisi genap. Petugas bertanya apakah telah membeli tiket masuk TMR.

Petugas juga bertanya kepada pengendara apakah memiliki KTP Jakarta atau luar Jakarta. Kemudian, pengendara kendaraan roda dua berpelat nomor genap diminta untuk parkir di luar.

"Kalau kendaraan roda empat kami tidak sediakan tempat parkir," kata petugas Dishub, Minggu (31/10/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya