Pelanggar Ganjil Genap di Ragunan Belum Dikenakan Sanksi Tilang

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 31 Oktober 2021 14:26 WIB
Ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

Baca Juga:  Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati

Dari keterangan petugas kendaraan roda empat yang diputar balikan sekitar 20 kendaraan. Petugas tidak melakukan tindakan tilang pada kendaraan roda dua yang memiliki nomor polisi genap. Sementara itu situasi dan kondisi arus lalu lintas di sekitar taman margasatwa ragunan cukup terkendali.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata di Jakarta yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Sistem Gage berlaku mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya