"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi dia. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Qur'anul Hidayat)