Ingin Punya HP, Kuli Bangunan Jambret Karyawati di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Senin 01 November 2021 15:11 WIB
Jambret HP ditangkap polisi. (Foto: Hambali)
Share :

"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi dia. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya