JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 60 ribu meter persegi tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus kasus korupsi PT Asabri. Di atas tanah tersebut berdiri Mall Ambon City Centre yang juga dilakukan penyitaan.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di PIK Senilai Rp15 Miliar Milik Tersangka Korupsi Asabri
Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam pokok penetapan tersebut memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Ambon.
"Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Ambon City Centre," jelasnya.
Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain
Berikut tiga bidang tanah tersebut:
1. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;