JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa kades dan camat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra; Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat; Kades Suka Damai, Nur Rahmad Kades Sumber Jaya, Mujiono dan Kades Bumi Mulya, Sunyeto. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
"Hari ini (4/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Selain memanggil Kades dan Camat, tim penyidik juga memanggi Joni Masriadi Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir; Putri Merdekawati Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K. Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Siddiq Aulia Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)