Dalam sidang, Christiane mengklaim bahwa orang asing masuk ke rumahnya, memborgolnya, memaksanya untuk mengetik pesan kepada suaminya sebelum membunuh anak-anaknya.
Pengadilan mendengarkan lebih dari 40 saksi selama 20 hari persidangan sebelum Christiane dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Putranya yang masih hidup diyakini berada di bawah asuhan neneknya.
(Qur'anul Hidayat)