JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa sejak tahun 2010 setidaknya 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap karena diduga terpapar paham terorisme.
(Baca juga: Terduga Teroris Lampung Seorang Kepsek, BNPT Minta Seleksi PNS Diperketat)
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Nurwakhid, 31 tersangka teroris itu merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Baik itu perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi.
(Baca juga: Densus 88 Sisir Lokasi Tempat Pengumpulan Kotak Amal Kelompok JI)
Oleh karena itu kata dia, persoalan terorisme di kalangan PNS perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4 persen pada 2019 lalu.
"(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujar Nurwakhid.
Ia meminta agar proses rekrutmen sebagai PNS diperketat agar tak disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara, seperti Jamaah Islamiyah. BNPT, kata dia, memiinta agar kementerian ataupun lembaga terkait dapat mengintesifkan komunikasi dan korodinasi untuk mencegah terjadinya penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Ia pun mengatakan bahwa penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.