Selingkuh dengan Pasangan Sejenis, Pria Beristri Dijatuhi Hukuman Mati

Vanessa Nathania, Jurnalis
Senin 08 November 2021 16:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

TEHERAN - Seorang pria Iran yang sudah beristri dihukum mati bersama kekasih prianya atas tuduhan perzinahan. Hukuman mati itu dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menuntut keduanya dieksekusi.

Pasangan sejenis berusia 27 tahun dan 33 tahun itu diperkirakan akan segera dieksekusi dengan digantung. Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka.

BACA JUGA: Taliban Hukum Gantung para Perampok dan Pelaku Kriminal

Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara.

Tetapi ayah wanita itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya