TEHERAN - Seorang pria Iran yang sudah beristri dihukum mati bersama kekasih prianya atas tuduhan perzinahan. Hukuman mati itu dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menuntut keduanya dieksekusi.
Pasangan sejenis berusia 27 tahun dan 33 tahun itu diperkirakan akan segera dieksekusi dengan digantung. Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka.
BACA JUGA: Taliban Hukum Gantung para Perampok dan Pelaku Kriminal
Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara.
Tetapi ayah wanita itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan.