BACA JUGA: Meninggal karena Serangan Jantung Saat Akan Dieksekusi, Perempuan Iran Tetap Digantung
Di bawah hukum syariah, perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam, tetapi pada 2013 Iran mengubah aturan itu, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi.
Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.
(Rahman Asmardika)