Disepakati pula pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi.
Pro dan kontra muncul saat Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021. Aturan tersebut dinilai memberatkan warga di tengah pandemi, mengingat pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.
Kendati pada akhirnya penerapan kebijakan ini ditunda, terdapat sejumlah aspirasi warga yang patut dijadikan sorotan. Kalau memang publik menginginkan udara bersih, kenapa kebijakan ini mesti ditentang?
Masih ingat tatkala warga bergembira atas kemenangan gugatan kualitas udara karena keinginan untuk mendapatkan udara bersih? Namun, ternyata, sebagian di antara kita keberatan menjalankan poin-poin gugatan. Bahkan, ramai-ramai menolak begitu kebijakan ini berurusan dengan kantong dan uang: pengenaan biaya uji emisi dan pembayaran sanksi tilang.
Menolak atau meminta penundaan uji emisi karena pandemi yang membuat ekonomi makin sulit, tentu masih dapat diterima. Tapi menolak kebijakan ini hanya karena seorang Anies Baswedan atau karena kebijakan Pemprov DKI Jakarta, misalnya, itu sesat sejak dalam pikiran!
Qusyaini Hasan
Penulis adalah pengguna trotoar dan pemerhati lingkungan
(Qur'anul Hidayat)