BANGKOK - Seorang wartawan Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Myanmar atas tuduhan penghasutan menghadapi tuduhan baru terkait hasutan dan terorisme.
Danny Fenster, (37 tahun), redaktur pelaksana situs berita independen terkemuka Frontier Myanmar, ditangkap di bandara internasional Yangon pada Mei saat berusaha terbang ke luar negeri.
BACA JUGA: Myanmar Bebaskan 5.600 Tahanan Atas Desakan ASEAN
Belum jelas apa yang dituduhkan terhadap Fenster sehubungan dengan dakwaan baru itu, yang merupakan tuntutan paling serius terhadapnya.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 20 tahun berdasarkan undang-undang terorisme dan 20 tahun karena menghasut.
"Kami tidak mengerti mengapa mereka menambahkan lebih banyak dakwaan tetapi jelas tidak baik bahwa mereka menambah dakwaan," kata pengacaranya, Than Zaw Aung, kepada Reuters pada Rabu (10/11/2021).
BACA JUGA: Ekonomi Myanmar di Ambang Kehancuran, Warga Dibatasi Ambil Uang di Bank Rp2,3 Juta
"Danny juga merasa kecewa dan sedih atas dakwaan baru ini."
AS telah berulang kali mendorong pembebasan Fenster, yang awalnya didakwa dengan penghasutan dan pelanggaran tindakan asosiasi yang melanggar hukum era kolonial.
Dia ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal kejam.