3 Tahun Berturut-turut, Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih Inovasi KIPP

Antara, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 21:15 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh (Foto: Antara)
Share :

“Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus "mobile" untuk berbagai kegiatan,” kata Zudan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/10/2021).

Baca Juga:  Kemendagri Kaji Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional

Dia mengatakan, penerapan D’SIGN untuk pengurusan dokumen kependudukan di daerah dengan jumlah penduduk 500 ribuan dapat selesai dalam hitungan menit. Sedangkan daerah dengan jumlah pendudukan 1 jutaan dapat selesai dalam waktu satu sampai dua hari.

Penerapan D’SIGN telah membuat dokumen kependudukan tidak perlu lagi dilegalisir karena keabsahannya dapat diuji dengan memindai QR Code. “Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa sehingga berhasil menghemat Rp450 miliar anggaran negara setiap tahunnya,” kata Zudan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya