JAKARTA - Eks Kader Partai Demokrat, Joni Allen menyatakan akan terus memperjuangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan atas pemecatannya yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Langkah hukum ini disampaikan oleh kuasa hukum Joni Allen, Slamet Hassan. Dia mengaku baru mendengar adanya putusan pengadilan tinggi dari pemberitaan di media. Namun, dia mengaku sudah menyiapkan langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan tersebut.
"Nanti begitu kami dapatkan salinan putusan, maka kami segera mengajukan kasasi," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Slamet mengungkapkan, tak akan ada yang berbeda dari materi gugatannya nanti dalam rencana kasasi ke MA. Poin utamanya adalah pihak Joni Allen tak menerima atas adanya keputusan pemecatan dirinya sebagai kader partai Demokrat.
Slamet mengaku masih mempunyai cukup waktu untuk menyiapkan berkas pengajuan kasasi tersebut kepada MA. "Kami punya waktu 14 hari sejak kita terima (salinan putusan) untuk mengajukan kasasi," ujar dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021.