JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menutup Bar Flow yang ada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama sepekan penuh sejak Senin, 8 November 2021 kemarin. Pasalnya, bar tersebut kedapatan tetap buka meski sebelumnya sempat disegel.
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek (memantau) dia buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Fantastis! Kerugian Penerapan PPKM per Minggu Capai Rp5,2 Triliun
Menurutnya, Bar Flow itu kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya oleh pihaknya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM di Jakarta. Padahal, pihak Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi tak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel, nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.
Kepada petugas, kata dia, pengelola bar itu mengaku membuka tempatnya tersebut guna acara internal. Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan bakal mencabut izin sementara usaha itu hingga penerapan PPKM di Jakarta selesai dilakukan manakala kedapatan kembali beroperasi ke depannya.
"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya Holywings. Kita juga tetap melakukan pengawasan, bukan hanya disitu, tapi juga tempat lainnya," katanya.
Baca Juga: 160 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Mainnya
(Arief Setyadi )