"Korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan akibat senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura, saat ini kepada 4 terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada wartawan.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)