4 Remaja Anggota Geng Motor Penyerang Warga Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 14:57 WIB
Polisi tangkap 4 anggota geng motor di Sukabumi (Foto : MPI)
Share :

"Korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan akibat senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura, saat ini kepada 4 terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada wartawan.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya