Dari pengakuan tersangka ia baru 2 bulan ini ia mengedarkan narkoba di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Muratara. Dan barang haram itu diperoleh dari temannya yang dikenal tersangka sewaktu masih berada dalam lapas Narkoba Muara Beliti sewaktu ia tersandung kasus yang sama. yang berada di Provinsi Medan.
"Baru 2 bulan ini aku ngedarkenyo, barang jugo titipan dari kenalan di Medan, baru Minggu lalu sampe Linggau dan aku ambek di Simpang Periuk," ujar tersangka.
(Angkasa Yudhistira)