Selain itu, sambungnya, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim.
"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," pintanya.
Selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik. “Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )