"Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut," ucap Wiratama.
Wiratama mengimbau, kedua belah pihak untuk mengurus dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu penting agar dapat dijadikan pemasukan negara juga.
"Kami juga fokus lebih mendalam kepada pelabuhan Marunda agar ke depannya menjadi lebih aman dan kondusif," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Gandeng Pedagang dan Santri Bagikan Bansos PPKM Level 4
(Fakhrizal Fakhri )