RI-Filipina Sahkan Resolusi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran Perempuan

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Minggu 14 November 2021 13:12 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan resolusi untuk pelindungan pekerja migran wanita, “Violence Against Women Migrant Workers" di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi dua tahunan yang digagas bersama Filipina ini mendapat dukungan dari 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB.

Dilansir dari pernyataan dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York, Duta Besar Mohammad K. Koba, Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim.

BACA JUGA: Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran, Begini Caranya

Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York, Duta Besar Mohammad K. Koba mengatakan bahwa pada tahun ini resolusi difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi Covid-19.

Ini termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka, termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19. Hal ini sangat penting mengingat pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.

BACA JUGA: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Terdampak Covid-19

"Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi," demikian disampaikan Dubes Mohammad K. Koba sebagaimana dikutip di laman Kementerian Luar Negeri RI (14/11/2021).

Di tahun 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya