“Alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen. Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat dari pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan,” tulisnya.
Resolusi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM. Selain itu, resolusi ini sendiri telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak tahun 1993.
Pengesahan resolusi ini perkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.
(Rahman Asmardika)