21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 15 November 2021 14:14 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Share :

· Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

· Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

· Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

· Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

· Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

· Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

· Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

· Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

(Sumber: Permendikbud No 30 Tahun 2021/Sindonews/Okezone/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya