· Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
· Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
· Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
· Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
· Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
· Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
· Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
· Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
· Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
· Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
· Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
· Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
· Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
· Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
(Sumber: Permendikbud No 30 Tahun 2021/Sindonews/Okezone/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)