21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 15 November 2021 14:14 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Share :

JAKARTA - Kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlu diketahui, pelecehan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapapun, tanpa memandang usia maupun gender. Perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.

Bentuk pelecehan seksual yang terjadi lewat sentuhan, rabaan, dan kontak fisik lainnya tergolong dalam pelecehan seksual nonverbal. Sementara pelecehan seksual verbal lebih merujuk pada kata-kata.

Misalnya, catcalling. Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan verbal atau psikis dan kerap terjadi di ruang publik.

Catcalling sering diidentifikasikan sebagai penggunaan kata-kata yang tidak senonoh. Secara verbal, catcalling biasanya dilakukan melalui siulan atau komentar mengenai penampilan terhadap seorang wanita.

Ekspresi nonverbal yang ditunjukkan dapat berupa lirikan atau gestur fisik yang memberikan penilaian terhadap penampilan seorang wanita.

Efek yang terjadi akibat catcalling adalah adanya pembatasan kebebasan seseorang untuk bergerak. Catcalling dapat menimbulkan rasa takut pada korban. Hal ini dapat membuat mereka merasa harus waspada ketika sedang berada di luar.

Menindaklanjuti hal seperti itu, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mencantumkan 21 bentuk tindakan kekerasan seksual, baik itu dalam bentuk pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal.

Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud 30/2021.

Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

· Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

· Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

· Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Baca Juga : Pelecehan Seksual di Mata Hukum Negara dan Islam

· Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

· Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya