62 Kg Sabu di Asahan Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 15 November 2021 21:07 WIB
Polisi musnahkan 62 kg sabu. (Ist)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka, kata Putu, dijerat UU No 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman mati.

Sementara itu, Bupati Asahan, Surya, mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

"Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut," ucap Bupati Asahan. (erh)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya