Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka, kata Putu, dijerat UU No 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman mati.
Sementara itu, Bupati Asahan, Surya, mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
"Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut," ucap Bupati Asahan. (erh)
(Angkasa Yudhistira)