Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Perkaranya

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 12:17 WIB
Terdakwa Valencya saat di persidangan (foto: istimewa)
Share :

Sebelumnya diberitakan, penanganan penanganan kasus ini berbuntut panjang. Kejagung bahkan mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran, mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali. Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya