BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ikut turun tangan menelusuri kasus seorang istri, yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.
Bahkan, sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menangani kasus tersebut, Kejati Jabar mengklaim sudah lebih dulu melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Dipenjara, Valencya: Ibu-ibu Nggak Boleh Marahin Suami Mabuk, Sambut dengan Manis!
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sebelum Kejagung turun tangan menangani kasus yang mendapatkan atensi besar masyarakat itu, Kepala Kejati Jabar (Kajati) Jabar telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan untuk melakukan pengecekan, baik di Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
"Jadi, sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Karawang," ujar Dodi, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Turun Tangan, Aspidum Kejati Jabar Dicopot Buntut Kasus Istri Marahi Suami
Menurut Dodi, Kajati Jabar, Asep N Mulyana sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Adapun pengecekan dan penelusuran oleh Aswas dilakukan untuk mengungkap proses kasus tersebut.
"Sehingga, kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," jelasnya.
Meski begitu, Dodi belum bisa menjelaskan hasil pengecekan dan penelusuran tersebut. Dia beralasan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Kejagung.