Pasalnya, sambung Dodi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini dimana sembilan jaksa dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Jadi kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," katanya.
Pernyataan Dodi tersebut sekaligus untuk menjawab alasan pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga empat kali. Diketahui, Kejagung sebelumnya menyebut, JPU kasus itu menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa? Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa, alasan yang diambil jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," jelas Dodi.