"Itu namanya tidak adil. Entitas civil society yang merupakan non partisan atau non parpol juga harus mempunyai ruang dan hak yang sama untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong Amandemen Konstitusi ke-5. Agar ada calon perseorangan dan DPD RI bisa menjadi saluran pencalonan tersebut.
"Calon perseorangan itu sebenarnya konstitusional. Karena hak dasar warga untuk memilih dan dipilih. Makanya kita dorong amandemen. Dan kalau kemudian saya mencalonkan diri menjadi Presiden, memangnya kenapa? Selama tujuan kita untuk Indonesia yang lebih baik. Untuk kesejahteraan rakyat," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )