Pesan Menyentuh dan Doa Habib Bahar untuk Narapidana Seluruh Indonesia

Rio Erfandi, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 19:49 WIB
Habib Bahar bebas/Kemenkumham
Share :

Kemudian Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.

Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap Andriansyah yaitu sebagai sopir taksi online.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya