JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) berinisial KPP, terkait tindak pidana pemerasan.
"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Viral Peras Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.
Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.