Peras Anggota Polisi hingga Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 22 November 2021 21:28 WIB
Ketua LSM Tamperak/tengah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Jakpus (foto: MNC Portal/Bagja)
Share :

Baca juga:  48 WNA Ditangkap Terkait Pemerasan Modus Live Sex

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya