Diancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Ketua LSM Taperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 11:52 WIB
Ketua LSM Taperak ditangkap polisi/ dok Polres
Share :

"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.

Hengki meminta apabila ada oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan pelanggaran dapat melaporkan ke Propam.

"Kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan tni polri maupun intansi lain itu peran kami. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke propam," tutup Hengki.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya