"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.
Hengki meminta apabila ada oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan pelanggaran dapat melaporkan ke Propam.
"Kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan tni polri maupun intansi lain itu peran kami. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke propam," tutup Hengki.
(Fahmi Firdaus )