"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," ujar Mahfud.
Adapun tujuh kementerian dan lembaga yang turut menerima hibah aset BLBI di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Mahfud Bertemu Panglima TNI Bahas Papua dan Kasus Pelanggaran HAM Berat
(Fakhrizal Fakhri )