DPR dan Pemerintah Bakal Rapat Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Kiswondari, Jurnalis
Senin 29 November 2021 11:27 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : MNC Portal)
Share :

Apalagi, Dasco menambahkan, masa sidang DPR hanya akan berlangsung sampai 15 Desember 2021. Dengan demikian, DPR hanya memiliki sedikit waktu.

"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," tuturnya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya