Kasus Dana Hibah BNPB, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 29 November 2021 15:14 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah bakal segera disidang. Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Hari ini (29/11/2021), Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:  Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa 2 Legislator Lampung Utara

Penahanan terhadap Anzarullah akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Anzarullah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perkara tersebut bermula pada Maret sampai Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca Juga:  KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi

Lalu pada awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp39 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

Andi pun menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," imbuhnya.

Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya