Baru Keluar Penjara, Pria Ini Malah Jadi Kurir Sabu Lagi

Rizki Ramadhani, Jurnalis
Senin 29 November 2021 17:06 WIB
Polres Bangka Barat saat jumpa pers penangkapan residivis narkoba (foto: MNC Portal/Rizki)
Share :

Kapolres menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, pihak yang diduga mengendalikan pelaku RD.

"RD ini perannya mengantar barang atas perintah AC dan AK, ini ada dua DPO kita. Kalau asal barangnya dari Pulau Sumatera. Terus kita kembangkan komitmen kita untuk pencegahan narkoba, Bangka Barat ini sebagai pintu masuk dari Palembang," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya