Bareskrim Bongkar Kejahatan Seksual Anak Melalui Game Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 14:44 WIB
Bareskrim bongkar kejahatan seksual anak (Foto: Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan iming-iming hadiah melalui perantara game online.

"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Dari kasus ini, aparat menelusuri korban dari aksi bejad S. Setidaknya ada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Tersangka Korupsi

"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban. Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," ujar Ramadhan.

Baca juga: Tetapkan 4 Tersangka, Bareskrim Buru Lokasi Ladang Ganja Jaringan Narkoba Aceh

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya