Ketut Tipu Sejumlah Warga Puluhan Juta Rupiah Bermodal Ilmu Gendam

Miftachul Chusna, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 10:58 WIB
Pelaku penipuan ditangkap/ MPI
Share :

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan, alat elektronik, pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Sumarjaya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya