Walau demikian, Bagus menyarankan setiap kasus KDRT agar selalu dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera. Terlebih KDRT masuk dalam kasus delik aduan yang membuat polisi tak bisa bertindak tanpa dasar.
Sekalipun pada akhirnya hakim maupun kepolisian menerapkan restorative justice, melaporkan pelaku KDRT merupakan satu satu upaya memutus mata rantai kasus itu. Sebab, selain memberikan hukuman pidana, pelaku akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
"Dikucilkan dari lingkungan masyarakat adalah hukuman terberat bagi pelaku KDRT," ujarnya.
Butuh Penanganan Psikologis
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan, korban KDRT, entah itu anak, istri ataupun suami, membutuhkan penanganan psikologis agar tidak memandang kekerasan sebagai hal yang biasa.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Suami Telanjangi Istri Lalu Seret ke Rumah Selingkuhannya
Hampir semua anggota keluarga korban KDRT memiliki trauma psikis yang disebabkan oleh rasa takut atau cemas berkepanjangan, baik yang menyaksikan secara langsung ataupun tidak langsung. Rasa takut atau trauma berkepanjangan bahkan bisa berdampak pada terjadinya mata rantai kekerasan.
"Kasus KDRT yang masuk dalam laporan LPSK itu sudah sangat parah, bahkan mengancam nyawa. Rata-rata keluarga korban mengalami trauma dan hanya memandang pelaku dengan ketakutan," kata Livia Istania DF Iskandar saat dihubungi.
Baca juga: Kisah Valencya, Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh Suami. Selengkapnya di iNews Sore
Bagi anak-anak keluarga korban KDRT yang terus memandang pelaku KDRT dengan rasa takut dan tidak cepat mendapatkan pemulihan, akan menganggap kekerasan itu sebagai hal yang biasa, khususnya bagi anak laki-laki. Akibatnya ketika menghadapi suatu masalah, mereka akan menganggap kekerasan sebagai solusinya dan dia akan menjadi pelaku kekerasan.