Psikolog Universitas Indonesia mengatakan, kondisi ini juga akan berdampak pada anak perempuan. Kemungkinan besar ketika sudah mendapat pasangan dan melakukan kekerasan, dia tanpa sadar menganggapnya hal yang lumrah. Sebab, dia bisa merasakannya di lingkungan keluarga.
"Anak-anak keluarga korban, istri atau suami korban KDRT butuh penanganan psikologis untuk memutus rantai kekerasan," ujarnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, kata Livia, sebenarnya negara sudah hadir untuk melindungi korban ataupun keluarga KDRT. Namun, sayangnya hal itu belum tersosialisasikan dengan baik.
Untuk itu, Livia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir ataupun takut melaporkan adanya tindak KDRT kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi.
Baca juga: 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
"Apabila sudah tidak bisa ditoleransi dan merupakan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Bagi yang masih bisa menoleransi juga harus segera lapor ke lembaga psikologis atau sebagainya agar korban ataupun keluarga mendapatkan intervensi dampak dari KDRT," katanya.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan Dituntut 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejati Jabar Dicopot
Pendamping Berperan Penting dalam Penanganan KDRT
Minimnya pemahaman masyarakat dalam Undang-Undang Perubahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuat peran pendamping dalam penanganan kasus KDRT sangat sentral.
Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengkhususkan, kasus yang menimpa anak sering kali salah kaprah sehingga dalam penyelesaiannya sering kali tak maksimal.
"Berkaca khusus pada anak, UU PKDRT menjadikan anak sebagai korban dan sebagai pelaku," kata Reza saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).