Adapun mengenai hukuman siswa, undang-undang Korea Utara tentang ideologi menyatakan bahwa mereka yang telah melihat atau menyimpan film Korea Selatan "selama lebih dari lima tahun dan kurang dari 15 tahun" akan dihukum dengan "kerja pemasyarakatan".
Patut dicatat bahwa undang-undang tersebut menetapkan kerangka waktu yang jauh lebih lama daripada lima menit yang dilakukan siswa tersebut.
Diperkirakan bahwa film Korea Selatan menjadi semakin populer di kalangan anak muda di Utara, dan pihak berwenang menerapkan hukum seketat mungkin untuk melawan hal ini.
Sejalan dengan itu, pada September lalu pemerintahan Kim Jong-un memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Pendidikan Pemuda yang mendukung pelatihan ideologis bagi kaum muda.
(Susi Susanti)