Jerinx Ditahan 20 Hari atas Kasus Pengancaman, Ini 4 Alasannya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 14:48 WIB
Jerinx saat dilakukan penahanan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima tersangka drummer grup Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama sejumlah berkas perkara dari Polisi, pada Rabu 1 Desember 2021.

Jerinx pun ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga membeberkan empat alasan pihaknya menahan Jerinx selama 20 hari. 1. Mempermudah proses persidangan, 2. Dikhawatirkan melarikan diri, 3. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan 4. Mengulangi tindak pidana

"Alasannya untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelas Bima.

Baca juga:  Terpukul dan Sedih, Jerinx Terancam 6 Tahun Dipenjara: Saya Hadapi dengan Gentlemen

Kata Bima, pihaknya telah menerima tersangka, berkas perkara dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya