Dian berharap guru hingga kepala sekolah yang mengikuti diklat ini dapat meningkatkan kompetensi teknis. Adapun, kompetensi tekhnis terdiri atas kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi.
"Sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi, khususnya dapat menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi pada proses selanjutnya," sambungnya.
Baca juga: Pesan Ketua KPK ke Pegawai Pajak: Jangan Pernah Lagi Memperkaya Diri dengan Korupsi!
(Fakhrizal Fakhri )